Masalah transaksi mencurigakan ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun hingga koma. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Akan tetapi, dua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan Rafael ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang lebih mengejutkan, dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki kekayaan senilai Rp 56,7 miliar.
Nilai itu dianggap janggal karena dia hanya menduduki jabatan Eselon III di Kementerian Keuangan. PPATK lantas menyebutkan telah mengirimkan LHA Rafael ke penegak hukum sejak 2012. Nilai transaksi mencurigakan Rafael Alun disebut mencapai Rp 500 miliar.
Setelah itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sempat menyatakan adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Namun belakangan pernyataan itu dianulir dengan menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu tidak terkait dengan pegawai di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.
Mahfud Md juga sempat menyatakan bahwa nilai dalam laporan PPATK itu bertambah menjadi Rp 349 triliun. Sri Mulyani menyebutkan bahwa data PPATK itu akan mereka gunakan untuk mengecek lagi kepatuhan para wajib pajak. Dia pun menyatakan siap memberikan sanksi kepada para wajib pajak yang dianggap tak membayar sesuai ketentuan.