TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai peradilan Tragedi Kanjuruhan seharusnya menjadi momen perbaikan institusi khususnya aparat keamanan. Kenyataannya, putusan ringan bagi para terdakwa dinilai berkebalikan dengan harapan tersebut.
Usman menilai vonis ringan itu justru menjadi pesan berbahaya. Pasalnya, menurut dia, aparat akan dapat bertindak bebas tanpa adanya konsekuensi hukum
"Kurangnya akuntabilitas mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," kata Usman melalui keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023.
Pengadilan gagal memberikan keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan
Menurut Usman Hamid, pengadilan gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat dalam tragedi tersebut. Usman membeberkan vonis ringan hingga kejadian dalam peradilan yang akhirnya membuat lembaga peradilan gagal memberikan keadilan bagi 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka," kata Usman.
Pada hari yang sama, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.
Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022.
"Sebelumnya pada 9 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun," kata dia.
Di pengadilan militer pada 7 Februari 2023, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat Tragedi Kanjuruhan.
Pada tanggal 14 Februari 2023, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.
“Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama," kata Usman.
Selanjutnya, vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan