Selanjutnya yaitu tim pelaksana yang dipimpin Sekretaris Kemenko Polhukam, yang sekarang dipegang Letnan Jenderal Teguh Pudjo Rumekso. Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara sebagai Wakil Ketua I. Pada posisi Wakil Ketua II diisi oleh Makarim Wibisono, Ketua Tim PPHAM yang juga mantan Pelapor Khusus PBB atas wilayah Palestina.
Selanjutnya, sjeumlah deputi di kedua Kemenko mengisi posisi Sekretaris, Wakil Sekretaris, hingga Anggota. Termasuk, Direktur Jenderal dari berbagai kementerian. Selain Makarim, beberapa mantan Tim PPHAM juga masuk dalam Tim Pemantau. Mereka yaitu:
1. Ifdhal Kasim
2. Suparman Marzuki
3. Mustafa Abubakar
4. Harkristuti Harkrisnowo
4. As'ad Said Ali
5. Kiki Syahnakri
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Akhmad Muzakki
8. Komaruddin Hidayat
Sementara itu, tak ada nama mantan Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safanpo yang dulu masuk Tim PPHAM. Apolo memang diketahui sekarang sudah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. Begitunpun dengan anggota Tim PPHAM Rahayu.
Sementara itu, ada beberapa nama baru yang masuk Tim Pemantau. Mereka yaitu Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Rahayu Prabowo, Zaky Manuputi, Pastor John Djonga, Mugiyanto, dan Amiruddin.
Selain membentuk Tim Pemantau, Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM. Perintah diberikan kepada 19 menteri dan pimpinan lembaga.
Pilihan Editor: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, LPSK: Korban Butuh Bantuan Medis hingga Psikologis