TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendorong pemerintah agar memberikan sejumlah bantuan yang dibutuhkan kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, langkah lanjutan yang harus dilakukan pemerintah adalah mengoptimalisasi pemulihan korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti melalui pemberian bantuan bagi para korban.
“Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban PHB,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa, 17 Januari 2023.
Dorongan untuk memberikan bantuan kepada para korban pelanggaran HAM berat ini berdasarkan hasil riset LPSK pada tahun 2020. Dari riset itu disebutkan mayoritas atau 50 persen korban menginginkan negara memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis
Lalu 35 persen menginginkan dilakukannya pengungkapan kebenaran oleh negara, 10 persen menginginkan pelaku dipidana, dan 5 persen menginginkan permintaan maaf dari negara. Responden dalam riset ini merupakan para korban yang berstatus terlindung LPSK.
Selain itu, Hasto menjelaskan berbagai bantuan yang diharapkan para korban itu harus diberikan pemerintah, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 juncto PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Berikut bunyi PP tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. :
(1) korban PHB berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis; (2) permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK; (3) permohonan bantuan harus dilampiri dengan, antara lain, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; (4) pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK; dan (5) dalam melaksanakan pemberian bantuan.
“LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah (untuk menyalurkan bantuan tersebut),” kata Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo membeberkan sejak tahun 2012-2021, LPSK telah melakukan pemulihan terhadap setidaknya 4.000 orang korban pelanggaran HAM berat. Mereka berasal dari beberapa peristiwa, yaitu Peristiwa 1965/1966, Penghilangan Paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh.
“Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan. Oleh karenanya, pemulihan korban pelanggaran HAM berat sejatinya bukanlah hal baru bagi LPSK,” kata Antonius.
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi
Baca juga: Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu