"

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, LPSK: Korban Butuh Bantuan Medis hingga Psikologis

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendorong pemerintah agar memberikan sejumlah bantuan yang dibutuhkan kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, langkah lanjutan yang harus dilakukan pemerintah adalah mengoptimalisasi pemulihan korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti melalui pemberian bantuan bagi para korban. 

“Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban PHB,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa, 17 Januari 2023. 

Dorongan untuk memberikan bantuan kepada para korban pelanggaran HAM berat ini berdasarkan hasil riset LPSK pada tahun 2020. Dari riset itu disebutkan mayoritas atau 50 persen korban menginginkan negara memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis

Lalu 35 persen menginginkan dilakukannya pengungkapan kebenaran oleh negara, 10 persen menginginkan pelaku dipidana, dan 5 persen menginginkan permintaan maaf dari negara. Responden dalam riset ini merupakan para korban yang berstatus terlindung LPSK. 

Selain itu, Hasto menjelaskan berbagai bantuan yang diharapkan para korban itu harus diberikan pemerintah, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 juncto PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. 

Berikut bunyi PP tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. :

(1) korban PHB berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis; (2) permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK; (3) permohonan bantuan harus dilampiri dengan, antara lain, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; (4) pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK; dan (5) dalam melaksanakan pemberian bantuan. 

 “LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah (untuk menyalurkan bantuan tersebut),” kata Hasto.

 Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo membeberkan sejak tahun 2012-2021, LPSK telah melakukan pemulihan terhadap setidaknya 4.000 orang korban pelanggaran HAM berat. Mereka berasal dari beberapa peristiwa, yaitu Peristiwa 1965/1966, Penghilangan Paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh.

 “Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan. Oleh karenanya, pemulihan korban pelanggaran HAM berat sejatinya bukanlah hal baru bagi LPSK,” kata Antonius. 

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu 

Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. 

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi. 

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi

Baca juga: Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu








Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

1 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Patriark Ekumenis Kecam Dukungan Gereja Ortodoks Rusia atas Konflik Ukraina

2 hari lalu

Perdana Menteri Lituania Ingrida Simonyte dan Patriark Ekumenis Konstantinopel Bartholomew bertemu di kantor pusat pemerintah Lituania di Vilnius, Lituania, 21 Maret 2023. Kantor Perdana Menteri Lituania/Laima Penek/Handout via REUTERS
Patriark Ekumenis Kecam Dukungan Gereja Ortodoks Rusia atas Konflik Ukraina

Menurut Patriark Ekumenis Bartholomew, Gereja Ortodoks Rusia harus ikut bertanggung jawab atas konflik di Ukraina


Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

8 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi diam memperingati 16 Tahun aksi KAMISAN di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. Aksi yang semula digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belakangan mulai menjalar ke sejumlah daerah. Tuntutan mereka sama, mendesak negara menuntaskan kasus HAM berat dan menyeret para pelaku dan aktor intelektualnya ke pengadilan. TEMPO/Subekti.
Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

Langkah pemutihan pelanggaran HAM berat, kata Ismail, akan menjadi babak akhir takaran komitmen Jokowi memenuhi janji Nawacita.


Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

8 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Koalisi juga meminta Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.


Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

9 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.


Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs

9 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs

Jokowi kembali menunjuk Makarim Wibisono dan angggota lainnya dalam Tim Pemantau PPHAM


LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

10 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

LPSK membuka pintu bagi whistleblower kasus korupsi untuk mendapat perlindungan. Peran justice collaborator dalam kasus korupsi sangat penting.


Fakta Soal AG Pacar Mario Dandy, Berstatus Pelaku dan LPSK Tolak Beri Perlindungan

11 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Soal AG Pacar Mario Dandy, Berstatus Pelaku dan LPSK Tolak Beri Perlindungan

Pacar Mario Dandy berinisial AG, ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis, 3 Maret 2023 lalu.


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

11 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora.


LPSK Tolak Beri Perlindungan Kepada AG Kekasih Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David

11 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Tolak Beri Perlindungan Kepada AG Kekasih Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, kekasih Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora.