Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kasus ini menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan total sitaan Rp 10 miliar ini termasuk rumah, sepeda motor, dan uang anggaran BAKTI yang dikembalikan sukarela oleh Alex.

“Di sita kemarin sudah kami sampaikan ada Rp 10 miliar sekian, ada rumah, ada sepeda motor, dan sebagainya. Dan di dalamnya ada sebagian uang dari Saudara GAP sebesar Rp 500 juta sekian,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.

Uang yang diterima Gregorius Alex Plate, kata dia, merupakan dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex.  

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi.

Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan proyek BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara. 

“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.

Johnny dicecar 26 pertanyaan

Selama pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Johnny G Plate dengan 26 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi itu, termasuk ihwal aliran dana ke adiknya. Kuntadi mengatakan Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.

“Pemeriksaan dimulai dari pukul 9.00 WIB dan kita akhiri tadi pukul 15.00 WIB. Tepat 6 jam. Beliau menjawab pertanyaan 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi setelah pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Johnny G Plate sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media. 

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui  dan menurutnya benar sebagai saksi. Ia mengatakan soal substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.

“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

Periksa lima saksi lain

Selain Plate, Kejaksaan juga memeriksa lima saksi lain. Mereka adalah JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH selaku pihak swasta.

Selanjutnya: Dugaan gratifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

4 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Analis Anggap Kominfo Punya Akses Penuh Jika Ingin Cari Tahu Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

18 jam lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Analis Anggap Kominfo Punya Akses Penuh Jika Ingin Cari Tahu Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

Analis IT dari ICT Institute Heru Sutadi menyoroti polemik akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yang penuh dengan status kebencian dan homofobik ke pelbagai pihak.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

21 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

22 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

Menurut Budi Arie, timnya di Kominfo tengah mengecek dan menyimpulkan sementara akun Fufufafa bukan milik anak sulung Presiden Jokowi


Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

1 hari lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, bukan milik Gibran.


Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

1 hari lalu

CEO Indonesia Digital Asset Exchane atau Indodax (sebelumnya bernama Bitcoin Indonesia) Oscar Darmawan bersama COO Indodax Edita Purnamasari saat konferensi pers soal pergantian nama perusahaannya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Adam Prireza
Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

Menanggapi dugaan peretasan, pihak Indodax mengklaim saldo member mereka aman 100 persen.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

2 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.


Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

2 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

Kementerian Kominfo akan menon-aktifkan nomor HP dari operator seluler Indosat yang data registrasinya merupakan hasil pencurian data pribadi warga.


Megan Thee Stallion dan RM BTS Rilis Single Kolaborasi Berjudul Neva Play

3 hari lalu

Kolaborasi Megan Thee Stallion dan RM BTS. Foto: Instagram @bighitofficial.
Megan Thee Stallion dan RM BTS Rilis Single Kolaborasi Berjudul Neva Play

Megan Thee Stallion dan RM BTS meluncurkan video musik 'Neva Play' pada 6 September 2024, dan memuncaki tangga lagu internasional dalam waktu cepat.