TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU. Dalam keputusannya, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU agar melakukan penundaan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Profil Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) diprakarsai oleh seorang mantan aktivis 98, Agus Jobo Priyono. Sebelumnya, ia dikenal sebagai ketua Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru
Menurut Agus PRIMA telah sah sebagai badan hukum dan telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Desember 2020. Partai kemudian dideklarasikan pada Selasa malam, 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.
“Prima adalah partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras, baik karena pandemi, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi kehidupan berbangsa yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai,” kata Agus Jabo Priyono, Ketua Umum PRD 2015-2020 yang juga menjadi Ketua Umum Prima, dalam deklarasi Selasa malam, 1 Juni 2021.
Pada 2021, Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan PRIMA telah memiliki perwakilan atau dewan pengurus di 34 provinsi, 387 kota/kabupaten, dan 3.100 kecamatan.
“Jumlah anggota masih belum didata secara rinci,” kata dia mengenai partai politik yang baru dideklarasikannya itu.
Partai Prima Sempat Janji Perjuangkan Reformasi Perpajakan
Agus mengatakan, Indonesia kini tengah menghadapi masalah karena pandemi Covid-19, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai. Ia menyebut, 1 persen oligarki menguasai hajat hidup 99 persen rakyat Indonesia.
Menurut Agus, Prima bisa menjadi solusi mengatasi ketimpangan yang terjadi. Ia mengatakan Prima memiliki beberapa program yang bisa menjadi jalan keluar atas permasalahan yang ada.
"Pertama, Prima akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan," kata Agus.
Kedua, Prima akan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk sebesar-besarnya rakyat. Caranya dengan industri nasional yang mandiri, membangun pertanian modern, memajukan UMKM dan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa. Prima juga mengklaim bakal menjadikan seluruh bangsa Indonesia, apapun suku dan agamanya, untuk hidup dalam keadilan, kemakmuran, bersatu, tentram lahir dan batin.
Ketiga, lanjut Agus, Partai Prima akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik, maupun sosial budaya dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, sumber daya manusia unggul, setara, dan tidak lagi menjadi pengikut negara lain.
Keempat, dengan kemakmuran dan berdikari, Partai Rakyat Adil Makmur meyakini Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia. "Dengan bersandar kepada kekuatan sendiri, dengan semangat gotong royong, kita pasti bisa," kata Agus.