Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Gugatan Class Action?

Reporter

Editor

Nurhadi

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut yang sedianya digelar pada Selasa, 28 Februari 2023, ditunda untuk ketiga kalinya. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Yusuf Pranowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Class action merupakan gugatan yang berbeda dengan gugatan biasa. Lalu, apa itu gugatan class action?

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Sarolangun, gugatan class action adalah suatu cara pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok untuk mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri atau untuk kelompoknya.

Pengertian ini juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Pasal 2 Perma 1/2002 menyatakan bahwa gugatan class action dapat diajukan apabila:

- Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.

- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.

- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Mengutip dari laman Universitas Medan Area, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Perma 1/2002, surat gugatan class action juga harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok.

- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.

- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.

- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci.

- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda

- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

WINDA OKTAVIA

Pilihan Editor: Gugatan Class Action Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemkot New York Gugat Kia dan Hyundai: Mobilnya Terlalu Mudah Dicuri!

1 hari lalu

Para pekerja berjalan di antara mobil yang dibuat oleh pembuat mobil terbesar Korea Selatan Hyundai Motor Co dan perusahaan sejenis Kia Motors di galangan pengiriman perusahaan di sebuah pelabuhan di Pyeongtaek 21 Juli 2014. (File foto: Reuters)
Pemkot New York Gugat Kia dan Hyundai: Mobilnya Terlalu Mudah Dicuri!

Pemerintah Kota New York pada Selasa menggugat Hyundai Motor Co dan Kia Corp, karena menjual kendaraan yang terlalu mudah untuk dicuri.


Diminta Tampil Tanpa Busana, Aktor Film 'Romeo and Juliet' Layangkan Gugatan

11 hari lalu

Ilustrasi Bioskop. shutterstock.com
Diminta Tampil Tanpa Busana, Aktor Film 'Romeo and Juliet' Layangkan Gugatan

Gugatan dua aktor dalam film 'Romeo and Juliet' melayangkan gugatan karena diminta tampil tanpa busana dalam sebuah adegan. Gugatan mereka kalah.


Rudy Giuliani Mantan Penasehat Trump Digugat karena Pelecehan Seks

22 hari lalu

Rudy Giuliani saat konferensi pers.[Sky News]
Rudy Giuliani Mantan Penasehat Trump Digugat karena Pelecehan Seks

Rudy Giuliani digugat oleh mantan karyawannya atas tuduhan melakukan pelecehan seks selama bekerja padanya.


Anwar Ibrahim Bicara Hubungan dengan Mahathir dan Gugatan Rp496 M

24 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat wawancara dengan Tempo, Selasa, 9 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. Dok: Kantor Perdana Menteri Anwar
Anwar Ibrahim Bicara Hubungan dengan Mahathir dan Gugatan Rp496 M

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim buka suara ihwal hubungannya dengan Mahathir Mohamad menyusul gugatan yang dilayangkan terhadapnya atas klaim fitnah.


Kapal Pesiar Disita Inggris, Pengusaha dari Rusia Menggugat

26 hari lalu

Ilustrasi Kapal Pesiar
Kapal Pesiar Disita Inggris, Pengusaha dari Rusia Menggugat

Pengusaha properti papan atas dari Rusia Sergey Naumenko mengajukan gugatan ke sebuah pengadilan tinggi untuk melawan penyitaan kapal pesiarnya.


Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

29 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

Perusahaan prosuden sepatu Adidas diduga potong upah buruh dan lakukan PHK sepihak. Serikat buruh tuntut hal ini ke perusahaan.


Tuntutan Serikat Buruh atas Dugaan Pemotongan Upah Lebih dari Rp 1 Juta oleh Produsen Sepatu Adidas

30 hari lalu

Puluhan buruh yang di PHK melempari spanduk perusahaan dengan telur dan tomat saat melakukan aksi di depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 9 Februari 2016. Dalam aksinya, massa dari Gabungan Buruh Serikat Independen (GBSI) menuntut penyelesaian pembayaran upah pada pemilik pabrik brand Adidas dan Mizuno terhadap 1.300 buruh yang telah berlangsung 5 tahun. TEMPO/Amston Probel
Tuntutan Serikat Buruh atas Dugaan Pemotongan Upah Lebih dari Rp 1 Juta oleh Produsen Sepatu Adidas

Serikat pekerja meminta Adidas menghormati hak-hak dasar pekerja dan membayar upah buruh yang telah dipotong pada masa pandemi Covid-19


Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya

30 hari lalu

Logo makanan cepat saji Subway. Sumber: Reuters
Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya

Wanita California yang menggugat Subway, mengklaim produk tuna restoran itu mengandung bahan selain tuna, mengakhiri tindakan hukumnya karena hamil.


Pengacara di Mesir Gugat Serial Ratu Cleopatra di Netflix

46 hari lalu

Logo Netflix. Sumber: Reuters
Pengacara di Mesir Gugat Serial Ratu Cleopatra di Netflix

Mini-seri Ratu Cleopatra di Netflix yang berjudul 'Afican Queens' digambarkan sebagai perempuan kulit hitam


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Ikut Aksi Kamisan Bersama Para Korban

30 Maret 2023

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Ikut Aksi Kamisan Bersama Para Korban

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut tanggung jawab pemerintah atas tragedi gagal ginjal akut sebagai pelanggaran HAM.