Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Korban Mario Dandy Satriyo Ajukan 3 Program Perlindungan kepada LPSK

Editor

Febriyan

image-gnews
Karangan bunga berjejer di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Sejumlah karangan bunga menghiasi RS Mayapada untuk menyampaikan dukungan terhadap kesembuhan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Karangan bunga berjejer di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Sejumlah karangan bunga menghiasi RS Mayapada untuk menyampaikan dukungan terhadap kesembuhan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihak keluarga korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo telah mengajukan tiga program perlindungan kepada LPSK. 

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan pihak keluarga anak berusia 17 tahun berinisial D itu mengajukan permohonan pada 27 Februari 2023. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur). Maneger mengatakan perlindungan ini berbentuk pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana. 

“Kedua, rehabitisasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban,” kata Manager dalam keterangan resminya.

Keluarga D belum mengajukan hak restitusi

Adapun soal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya), Manager menyatakan LPSK sudah menjelaskan itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses. 

“Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan Pemohon (28 Februari), Pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi tersebut,” tuturnya.

Terkait permohonan ini, Manager menuturkan LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait guna memastikan keterpenuhan syarat, baik syarat formil maupun syarat materil untuk jangka waktu penelahaan selama maksimal 30 hari kerja. 

“Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK,” kata dia.s

Keluarga D sudah memaafkan Mario, tapi proses hukum jalan terus

Sebelumnya, pihak keluarga D, Rustam Hatala menyatakan sudah pernah ada pertemuan dengan keluarga Mario Dandy Satriyo. Dalam pertemuan itu, ayah D sudah memberikan maaf, tapi proses hukum tetap berjalan.

“Waktu di RS Permata Hijau pernah hadir dan waktu itu saya memang tidak ada di sana. Ayahnya (David) sudah memaafkan. memberikan statement di sosmed tapi dia itu ditegaskan proses hukum tetap berjalan,” kata Rustam, Selasa 28 Februari 2023.

Proses hukum kasus penganiayaan anak itu diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor.

“Kita memang serahkan seluruhnya ke LBH GP Anshor yang lebih fokus untuk menangani kasus hukum,” tutur dia.

Kasus yang menjerat Mario

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

D menjadi korban penganiayaan Mario yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Pajak Jakarta Selatan II. Kasus ini memantik perhatian publik karena gaya hidup mewah Mario yang diduga difasilitasi ayahnya.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas Rotua, 19 tahun, sebagai tersangka penganiayaan tersebut. Adapun AG, pacar Mario, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

Shane alias S dianggap sebagai provokator, orang yang memanas-manasi Mario untuk menghajar David.

"Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi bahan bakar penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa pada 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS, ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS,” tutur Ade.

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik Mario Dandy. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam aksi Mario Dandy memukul dan menendang David.

Penganiayaan terhadap D itu diduga berlatar belakang asmara. Pasalnya, D disebut sebagai mantan pacar AG. 

Akibat peristiwa tersebut, Mario Dandy Satriyo membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. Rafael belakangan diketahui memiliki harta kekayaan yang tak sesuai dengan profilnya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael. Mereka menyatakan telah menyerahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum sejak 2020. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan klarifikasi terhadap Rafael atas harta kekayaannya yang tak wajar tersebut. 

EKA YUDHA SAPUTRA | DESTY LUTHFIANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 menit lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.