KPK telah menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka suap pengurusan perkara RS Sandi Karsa di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini terbongkar setelah KPK menjerat dua pegawai negeri sipil MA, Muhajir Habibie dan Albasri dalam perkara Sudrajad Dimyati.
Muhajir dan Albasri disebut sebagai perantara penyerahan uang suap sebesar Rp 3,7 miliar dari Ketua Yayasan Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi kepada Edy Wibowo. Wahyudi memberikan uang suap itu agar rumah sakit yang dipimpinnya tidak dinyatakan pailit.
KPK pun telah menetapkan Wahyudi sebagai tersangka pemberi suap pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023. Usai menjalani pemeriksaan, dia pun resmi menjadi tahanan KPK.
Kronologi kasus kepailitan RS Sandi Karsa
Berdasarkan informasi di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari konflik utang piutang antara PT Mulya Husada Jaya dengan RS Sandi Karsa Makassar.
RS Sandi Karsa yang tak mampu melunasi utang sebesar sekitar Rp 200 juta lantas mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan itu dikabulkan.
Akan tetapi RS Sandi Karsa dan PT Mulya Husada gagal mencapai kesepakatan pelunasan utang sampai batas waktu yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Niaga Makassar.
Pengadilan Niaga Makassar pun mengeluarkan putusan yang menyatakan PKPU tersebut berakhir. Dalam putusan itu, RS Sandi Karsa pun dinyatakan pailit.
RS Sandi Karsa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Mei 2022. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati pun memutuskan mengabulkan kasasi itu dengan membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Makassar yang mempailitkan RS Sandi Karsa. Edy Wibowo tercatat sebagai Panitera Pengganti pada perkara tersebut.