TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto meminta DPR segera menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Cipta Kerja menjadi UU. Airlangga mewakili pihak pemerintah dalam rapat pleno bersama badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI, hari ini.
Dia menjelaskan, ada kegentingan memaksa di balik penerbitan Perpu Cipta Kerja. Dia menyebut ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat berdasarkan UU.
“Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang ada,” kata Airlangga dalam rapat bersama baleg DPR dan DPD, Selasa, 14 Februari 2023.
Oleh sebab itu, Airlangga menyebut kekosongan hukum ini tidak dapat diatasi dengan membuat UU melalui prosedur biasa. Pasalnya, hal tersebut bakal memakan waktu cukup lama. Padahal, kebutuhan yang mendesak tersebut perlu mendapatkan kepastian sehingga bisa segera diselesaikan.
Airlangga mengatakan perubahan terbatas melalui Perpu Ciptaker merupakan respons atas masukan dari berbagai kelompok masyarakat serta pemangku kepentingan. Termasuk, kata dia, masukan dari sebagian serikat pekerja maupun buruh.
“Presiden telah mengajukan Perpu Ciptaker ke DPR dalam bentuk RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU,” kata dia.
Airlangga berharap DPR segera menyetujui RUU Penetapan Ciptaker itu mengingat faktor strategis dari UU untuk menjawab dinamika global yang bakal berdampak pada perekonomian nasional.
“Kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di mana pada 2022 kita bisa mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyebut perdebatan seputar kegentingan memaksa dari Perpu Ciptaker sudah dijelaskan oleh Airlangga.
Dia menjelaskan, Perppu Ciptaker perlu diterbitkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, putusan MK, serta persoalan geopolitik global. Andi menyebut Baleg DPR dan DPD akan menguji Perppu tersebut.
“Tugas kami di dalam panitia kerja (panja) nanti untuk mengobjektifkannya kalau kami terima. Saran saya, kalau teman-teman setuju, kita nanti perdalam di tingkat Panja,” kata Andi.
Andi mengatakan Baleg bakal membentuk panja malam ini. Selanjutnya, Baleg akan menjadwalkan rapat bersama para ahli untuk mendengarkan keterangan mereka.
“Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya ihwal kegentingan yang memaksa,” kata dia.