Buzzer Mainkan Isu SARA Jelang Pemilu, Ini Sanksi Pidana untuk Mereka

Ilustrasi buzzer. Shutterstock
Ilustrasi buzzer. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bila ada yang menyerang keyakinan calon anggota legislatif dan calon presiden akan ditake down atau bahkan mendapatkan sanksi pidana.  

Jika merujuk pada UU ITE, buzzer bisa ditindak jika melakukan pelanggaran hukum.

Baca: Tentang Buzzer dan Dari Mana Mereka Berasal

Pertama, menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Kedua, menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) bisa  dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Ketiga, menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Keempat, mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. 

Kelima, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dari laman bawaslu.go.id Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan langkah antisipasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan menjalin kerja sama dengan platform media sosial, kementerian, lembaga negara terkait dan melakukan pendekatan ke kelompok atau komunitas hingga paling bawah guna mencegah adanya kampanye yang menggunakan isu SARA dan politik identitas. 

NOVITA ANDRIAN

Baca: Sejarah Awal Keberadaan Buzzer di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Koleksi Mobil Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy yang Istrinya Flexing di Medsos

2 jam lalu

Tangkapan layar akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah foto pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy dan istrinya yang diduga bergaya hidup mewah. Foto: Twitter
Koleksi Mobil Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy yang Istrinya Flexing di Medsos

Massdes Arouffy melaporkan memiliki koleksi mobil dua unit dan sebuah sepeda motor yang mengisi garasi rumahnya. Ketiganya senilai Rp 827,4 juta.


Isteri dan Anak Pejabat DKI Flexing Tas Hermes Birkin Crocodile, DKI: Jika Terbukti Dikenai Sanksi

4 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa, 7 Maret 2023. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gaya hidup mewahnya menjadi sorotan, ia kerap memamerkan mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosial. Instagram/Eko_darmanto_bc1
Isteri dan Anak Pejabat DKI Flexing Tas Hermes Birkin Crocodile, DKI: Jika Terbukti Dikenai Sanksi

DKI Jakarta melalui Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap pejabat DKI Jakarta yang anak dan istrinya pamer tas Hermes Birkin Crododile.


Pungutan Bermodus Minta THR di Pasar Curug Tangerang Viral, Pengelola: Desain Stempel Bukan dari Kami

5 jam lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pungutan Bermodus Minta THR di Pasar Curug Tangerang Viral, Pengelola: Desain Stempel Bukan dari Kami

Dugaan pungutan dengan modus iuran Tunjangan Hari Raya atau THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.


Permintaan Diversi AGH Ditolak, Apa Tujuan Proses Itu dalam Peradilan Anak?

1 hari lalu

Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Permintaan Diversi AGH Ditolak, Apa Tujuan Proses Itu dalam Peradilan Anak?

Mediasi atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi


Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

2 hari lalu

Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

Robison Saul telah bebas dari hukuman penjara sebagai buntut aksinya dalam penolakan Tambang Mas Sangihe. Susi Pudjiastuti kasih jempol.


10 Platform Media Sosial Belanja Online Paling Populer di Dunia Selain Tiktok

2 hari lalu

Sejumlah platform media sosial belanja online paling populer.
10 Platform Media Sosial Belanja Online Paling Populer di Dunia Selain Tiktok

Daftar platform media sosial belanja online paling populer, seperti Instagram, Facebook, Pinterest, Snapchat, TikTok, Twitter, WeChat, dan YouTube.


Komisi Informasi Pusat Persiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Riau

2 hari lalu

D menutup acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KIP.
Komisi Informasi Pusat Persiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Riau

Komisi Informasi Pusat menilai Peringatan Hari Keterbukaan informasi tahun ini menjadi atensi di tengah ramainya isu tranparansi pejabat publik.


Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

2 hari lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


Karier Mashiho, Sebelum Bergabung Treasure hingga Hengkang

3 hari lalu

Bang Ye Dam dan Mashiho. allkpop.com
Karier Mashiho, Sebelum Bergabung Treasure hingga Hengkang

Setelah keluar dari grup Treasure, Mashiho dikabarkan fokus pemulihan kesehatannya


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu