Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buzzer Mainkan Isu SARA Jelang Pemilu, Ini Sanksi Pidana untuk Mereka

image-gnews
Ilustrasi buzzer. Shutterstock
Ilustrasi buzzer. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bila ada yang menyerang keyakinan calon anggota legislatif dan calon presiden akan ditake down atau bahkan mendapatkan sanksi pidana.  

Jika merujuk pada UU ITE, buzzer bisa ditindak jika melakukan pelanggaran hukum.

Baca: Tentang Buzzer dan Dari Mana Mereka Berasal

Pertama, menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Kedua, menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) bisa  dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Ketiga, menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Keempat, mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. 

Kelima, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dari laman bawaslu.go.id Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan langkah antisipasi pertama yang dilakukan Bawaslu dengan menjalin kerja sama dengan platform media sosial, kementerian, lembaga negara terkait dan melakukan pendekatan ke kelompok atau komunitas hingga paling bawah guna mencegah adanya kampanye yang menggunakan isu SARA dan politik identitas. 

NOVITA ANDRIAN

Baca: Sejarah Awal Keberadaan Buzzer di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

14 jam lalu

Komisioner Bawaslu Jateng (kiri) saat menemui tim hukum calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Kanan) di Semarang, Kamis, 17 Oktober 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Menurut tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, terdapat 15-20 dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pilgub Jateng.


Bawaslu Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran selama Hampir Sebulan Masa Kampanye Pilgub Jakarta

15 jam lalu

Anggota Bawaslu Kordiv Penyelesaian Sengketa, Reki Putera Jaya berbicara saat penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) belum memenuhi persyaratan administrasi. TEMPO/ Ilham Balindra.
Bawaslu Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran selama Hampir Sebulan Masa Kampanye Pilgub Jakarta

Ada satu laporan baru masuk ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran kampanye.


Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024, Bawaslu Gandeng TikTok hingga Google

Bawaslu menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan ujaran kebencian dan misinformasi pada Pilkada 2024.


Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

23 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

Bawaslu mengingatkan jajaran pengawas cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye Pilkada 2024.


Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

1 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

Gus Miftah turut dipanggil Prabowo ke Kertanegara. Ia pernah disorot publik lakukan aksi kontroversi saat Pilpres 2024.


Donald Trump Janjikan Jabatan ke Elon Musk Jika Menang Pilpres

1 hari lalu

CEO Tesla dan pemilik X, Elon Musk saat menghadiri kampanye Donald Trump di Butler, Pennsylvania, AS, 5 Oktober 2024. REUTERS/Brian Snyder
Donald Trump Janjikan Jabatan ke Elon Musk Jika Menang Pilpres

Donald Trump memuji Elon Musk sebagai seorang pengusaha hebat dan jago menghemat biaya, yang diyakini Trump bisa memenangkan pemilu untuknya.


Daftar Narasi untuk Poles Citra Jokowi, dari Keberhasilan Infrastruktur hingga Pembangunan Indonesia

2 hari lalu

Menggunakan Maung, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri apel kesiapan pengamanan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Gibran yang dihadiri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Daftar Narasi untuk Poles Citra Jokowi, dari Keberhasilan Infrastruktur hingga Pembangunan Indonesia

Sejumlah narasi positif untuk memoles citra Jokowi beredar di media sosial.


Platform Media Sosial dan Aplikasi Percakapan Pesan Populer Meta

2 hari lalu

Cetakan 3 dimensi logo Meta setelah sebelumnya dikenal dengan nama Facebook, Foto diambil 2 November 2021. (REUTERS/DADO RUVIC)
Platform Media Sosial dan Aplikasi Percakapan Pesan Populer Meta

Meta menaungi sejumlah aplikasi media sosial populer yang tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi tetapi juga untuk berbagi berbagai jenis konten


Deretan Fitur Facebook, Apa Saja Fungsinya?

2 hari lalu

Seorang perempuan melihat logo Facebook di iPad dalam ilustrasi foto yang diambil 3 Juni 2018. [REUTERS / Regis Duvignau / Ilustrasi]
Deretan Fitur Facebook, Apa Saja Fungsinya?

Facebook, telah banyak berkembang sejak media sosial ini diluncurkan pada 2004


Jangan Sampai Kecanduan, Pentingnya Pahami Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

3 hari lalu

Foto ilustrasi sosial media. Dok. Freepik
Jangan Sampai Kecanduan, Pentingnya Pahami Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

Penting bagi pengguna untuk bijak menggunakan media sosial agar dapat terhindar dari dampak negatif yang timbul, seperti kecanduan, penyebaran hoaks.