TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Reformasi KUHP kembali melanjutkan aksi simbolik penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Puluhan massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka datang membawa perlengkapan kemah, seperti tenda, kompor kecil, dan tikar.
Peralatan ini sesuai dengan tema aksi hari ini, yaitu “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat”.
Sebanyak dua tenda didirikan di depan Gedung DPR. Aliansi turut menggelar sebuah tikar di depannya. Nampak massa aksi sedang memasak mie di depan tenda.
Selain itu, aksi ini turut menghadirkan diskusi seputar pasal bermasalah dalam RKUHP. Dua kursi dan sebuah meja diletakkan di tengah-tengah tenda.
Satu per satu perwakilan kelompok masyarakat sipil menempati kursi ini untuk membedah pasal bermasalah RKUHP. Mereka juga menyampaikan dampak dari pasal karet yang masih dimuat dalam draf akhir RKUHP.
Kemarin, aliansi yang terdiri dari sekitar 41 organisasi masyarakat sipil tersebut turut menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR. Berbeda dari hari ini, aksi simbolik aliansi berupa menabur bunga dan membakar kitab RKUHP.
Tetap disahkan meskipun ditentang berbagai pihak
Meskipun mendapatkan tentangan, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini. Dalam draf akhir versi 30 November 2022, rancangan tersebut terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP akan resmi berlaku 3 tahun mendatang.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan limpahan dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Menurut politikus PDIP tersebut, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptkan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.