TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Ketua RT 5 Kompleks Polri Duren Tiga, yakni Seno Sukarto secara daring pada sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan di akhir persidangan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 2 November 2022.
Pada mulanya, jaksa mengumumkan Seno seharusnya bersaksi di sidang lanjutan kepada Arif hari ini. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Seno saat ini dalam keadaan tidak sehat.
"Sebenarnya ada tiga saksi yang rencananya kita hadirkan, salah satunya itu adalah Ketua RT di Kompleks Duren Tiga, atas nama Seno Sukarto dan minggu ini sudah kita lakukan pemanggilan, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat," kata jaksa di akhir sidang pada Jumat 2 November 2022.
Jaksa kemudian membacakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan Seno dalam kondisi sakit. Ia pun meminta izin untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno ke penyidik.
Setelah itu Hakim pun meminta surat keterangan sakit tersebut ditunjukkan kepada tim penasihat hukum Arif, .
"Kemudian di sini, ada surat keterangan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan ini, kami memohon kepada majelis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi apakah bisa kami bacakan dalam persidangan, demikian majelis," kata jaksa.
"Baik, kami akan cek dulu, ya, akan diperlihatkan kepada penasihat hukum, kalau memang dia sakit harus ada keterangan dokternya," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.
Tim penasihat hukum Arif pun kemudian menanggapi surat keterangan sakit tersebut. Menurut tim penasihat hukum tersebut, Seno dalam kondisi tidak sehat secara jasmani namun masih bersedia memberikan keterangan ke penyidik.
"Izin majelis, dalam keterangan di sini, dia menjelaskan tidak sehat secara jasmani namun bersedia memberikan keterangan yang semuanya ke penyidik," kata tim kuasa hukum Arif.
Hakim pun lalu memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Seno secara online pada sidang berikutnya. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengupayakannya.
"Saudara keberatan tidak?" tanya hakim.
"Biasanya kalau, kalau bisa, ya, dihadirkan, ya. Kalau memang tidak bisa langsung, bisa dilakukan secara online," kata jaksa.
"Bisa tidak lewat online?" tanya hakim.
"Akan kami upayakan, majelis," kata jaksa.
AKBP Arif Rachman Arifin selaku wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri didakwa merusak barang bukti kematian Brigadir J. Ia merupakan orang yang diduga menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Arif Rachman Arifin dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Saksi Sebut Arif Rachman Arifin Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Rekayasa BAP