Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Brigadir J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ketua RT Kompleks Duren Tiga Secara Daring

image-gnews
Suasana sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Ketua RT 5 Kompleks Polri Duren Tiga, yakni Seno Sukarto secara daring pada sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan di akhir persidangan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 2 November 2022.

Pada mulanya, jaksa mengumumkan Seno seharusnya bersaksi di sidang lanjutan kepada Arif hari ini. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Seno saat ini dalam keadaan tidak sehat.

"Sebenarnya ada tiga saksi yang rencananya kita hadirkan, salah satunya itu adalah Ketua RT di Kompleks Duren Tiga, atas nama Seno Sukarto dan minggu ini sudah kita lakukan pemanggilan, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat," kata jaksa di akhir sidang pada Jumat 2 November 2022.

Jaksa kemudian membacakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan Seno dalam kondisi sakit. Ia pun meminta izin untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno ke penyidik.

Setelah itu Hakim pun meminta surat keterangan sakit tersebut ditunjukkan kepada tim penasihat hukum Arif, . 

"Kemudian di sini, ada surat keterangan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan ini, kami memohon kepada majelis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi apakah bisa kami bacakan dalam persidangan, demikian majelis," kata jaksa. 

"Baik, kami akan cek dulu, ya, akan diperlihatkan kepada penasihat hukum, kalau memang dia sakit harus ada keterangan dokternya," ujar hakim ketua Ahmad Suhel. 

Tim penasihat hukum Arif pun kemudian menanggapi surat keterangan sakit tersebut. Menurut tim penasihat hukum tersebut, Seno dalam kondisi tidak sehat secara jasmani namun masih bersedia memberikan keterangan ke penyidik.

"Izin majelis, dalam keterangan di sini, dia menjelaskan tidak sehat secara jasmani namun bersedia memberikan keterangan yang semuanya ke penyidik," kata tim kuasa hukum Arif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim pun lalu memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Seno secara online pada sidang berikutnya. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengupayakannya.

"Saudara keberatan tidak?" tanya hakim. 

"Biasanya kalau, kalau bisa, ya, dihadirkan, ya. Kalau memang tidak bisa langsung, bisa dilakukan secara online," kata jaksa. 

"Bisa tidak lewat online?" tanya hakim. 

"Akan kami upayakan, majelis," kata jaksa. 

AKBP Arif Rachman Arifin selaku wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri didakwa merusak barang bukti kematian Brigadir J. Ia merupakan orang yang diduga menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Arif Rachman Arifin dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Saksi Sebut Arif Rachman Arifin Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Rekayasa BAP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

2 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

2 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

2 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

11 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

16 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

17 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

33 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

35 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

39 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

39 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.