TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin pernah memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh anggota Timsus Polri, Agus Saripul Hidayat pada sidang terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jumat 2 November 2022.
Disampaikan oleh Agus bahwa ia sempat memeriksa Arif Rachman dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik Polri.
“Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?” tanya jaksa penuntut umum (JPU).
“Betul,” kata Agus.
“Pemeriksaan soal apa?”
“Untuk yang saya lakukan saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di Pidana Umum (Dittipidum),” kata Agus.
Pada saat pemeriksaan itu Agus menyebut bahwa Arif Rachman terindikasi terlibat obstruction of justice dengan memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk merekayasa BAP para terdakwa.
“Memang ada pelanggaran kode etik apa?” tanya hakim
“Ada, saya mohon izin untuk melihat hasil pemeriksaan timsus kami,” kata Agus.
“Silahkan,” kata Majelis Hakim menanggapi.
“Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses autopsi dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam BAP, memerintahkan penyidik Polres hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal ke Polres Jaksel,” ujar Agus.
“Artinya copy paste?” tanya hakim.
“Iya hanya copy paste,” kata Agus.
“Jabatan Arif Rachman saat itu?” tanya Jaksa.
“Jabatannya ialah Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” kata Agus.
“Apapakah polisi yang berada di Biro Paminal bisa melakukan interogasi, melakukan pemeriksaan saksi?”
“Kembali pada tupoksinya Propam, bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan pengaman internal,” kata Agus.
“Artinya terhadap penanganan bukan dari biropaminal itu sendiri?”
“Betul.”
Baca: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rachman Agar Polres Jaksel Periksa Putri Candrawathi di Rumah Saguling