TEMPO Interaktif, Cirebon: Staf ahli Bupati Cirebon dijadikan tersangka kasus gratifikasi. Hingga kini Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, staf ahli bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, DJ, dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi.
DJ didakwa menerima uang sogokan dari 89 tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon pada 2008 lalu saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Ada pun uang yang disetorkan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Happy Hadiastuti, saat dikonfirmasi membenarkan jika DJ telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kejati, maka kasus ini harus dilanjutkan," katanya. Karena itu mereka pun telah memeriksa tersangka secara maraton dan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.
Sedangkan ketua tim penyidik kasus ini, Sukanda, mengatakan kasus ini diperiksa berdasarkan laporan dari masyarakat. "Sejumlah saksi pun telah kita periksa, termasuk pengepul yang menerima uang dari tenaga honorer tersebut," katanya.
Ia sendiri mentargetkan kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan, maksimal satu setengah bulan. "Kita ingin secepatnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, DJ sendiri hingga berita ini diturunkan tidak bisa dikonfirmasi.
IVANSYAH