Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan pemerintah daerah membutuhkan keleluasaan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah masing-masing. Selama ini, menurut dia, pembagian Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Bayangkan jika dana dari pemerintah pusat berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, padahal daerah kepulauan memiliki daratan yang sempit, jumlah penduduknya sedikit, serta DAU dan pendapatan asli daerah yang kecil," kata Ali Mazi dalam acara Woking Group Discussion (WGD) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Sementara daerah memiliki potensi sumeber daya alam yang luar biasa, namun tidak bisa bergerak leluasa.
Apabila pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, Ali Mazi yang juga Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan memastikan pemerintah daerah akan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat. "Pemerintah pusat perlu mengawasi atau monitoring. Kalau pemerintah daerah salah, semprit saja," ujarnya. Namun yang terjadi saat ini, menurut dia, pemerintah pusat mengawasi, mencabut hak, dan menekan pemerintah daerah. "Bekas tambang hancur, masyarakat merasakan bencananya, kesejahteraannya masuk pusat."
Di lain pihak, Ali Mazi melanjutkan, dalam setiap pertemuan dengan kepala daerah, Presiden Joko Widodo selalu berpesan agar pemerintah daerah segera membelanjakan anggaran demi pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Tetapi bagaimana mau cepat kalau kami kerap diperiksa, dikriminalisasi," ucapnya. Sebab itu, Ali Mazi berharap agar RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, terutama di daerah berciri kepulauan dan pesisir.
Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Purwanto mengakui daerah-daerah kepulauan dan pesisir yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan, dianggap kurang mendapatkan perhatian. Padahal, pemerintah pusat telah berusaha memberikan perhatian yang merata ke seluruh daerah. Contoh, menurut Purwanto, Presiden Joko Widodo pernah membentuk Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan untuk memberikan sentuhan khusus bagi daerah perbatasan. Ada pula daerah otonomi, seperti Aceh dan Papua serta daerah istimewa, seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Mengenai dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Purwanto menjelaskan, ada lima jenis, yakni Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus dan Dana Alokasi Istimewa, dan Dana Desa. "Semua jenis transfer dana ini memiliki kriteria yang berbeda sesuai targetnya," kata dia. Untuk Dana Alokasi Umum misalkan, memang mau tidak mau menghitung per kepala karena hal itu yang paling mudah dihitung dan datanya objektif.
Dalam menentukan dana transfer ke daerah, Purwanto menjelaskan, Kementerian Keuangan juga mempertimbangkan faktor penduduk miskin dengan merujuk data dari Kementerian Sosial. Untuk dana Bantuan Operasional Sekolah merujuk pada data jumlah siswa, dana kesehatan dihitung per kepala untuk biaya operasional puskesmas, hingga dana untuk daerah yang memiliki hutan berdasarkan data daerah tutupan hutan.
Saat ini, pemerintah daerah juga dapat mengusulkan dana bagi hasil berdasarkan hasil sumber daya di daerah masing-masing. Dalam waktu dekat, misalkan ada usulan dana bagi hasil untuk sawit. "Nah, di sini memungkinkan daerah mengusulkan dana apa saja yang bisa dibagihasilkan dengan pemerintah pusat. Dan dana bagi hasil ini nanti diatur lewat peraturan pemerintah," ujarnya. (*)