TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dengan begitu, terdakwa Mardani Maming akan segera disidang di PN Banjarmasin.
"Hari ini (31/10) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga:
Wewenang penahanan Mardani Maming untuk seterusnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tetapi untuk sementara tempat penahahan Maming masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Soal jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, KPK menunggu masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin.
"Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya", kata KPK.
Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerbitan izin usaha tambang (IUP) sewaktu ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2016-2018.
Maming diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.
GADIS OKTAVIANI