Surat permintaan maaf ini ditulis oleh Richard dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Ahad, 16 Oktober 2022. Namun ia baru sempat menyampaikannya selama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Richard selepas sidang.
Ia kembali menyampaikan belasungkawa untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Yosua. Pun ia mendoakan Yosua, yang ia panggil ‘Bang Yos’, agar diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” ujar Richard.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekanny Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Baca: Orang Tua Brigadir J Akan Hadir Langsung Sebagai Saksi Sidang Richard Eliezer