“Kemudian Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat,” kata Jaksa.
Malam keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Arif kembali bertemu dengan Baiquni. Kepada Arif, Baiquni menyampaikan file laptop sudah bersih. Baiquni lantas meletakkan laptop tersebut di belakang jok sopir mobil Arif.
Dua jam berselang, Hendra Kurniawan menanyakan soal pelaksanaan perintah Ferdy Sambo tersebut. Arif pun menyatakan telah melaksanakan perintah itu.
"Keesokan harinya Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan lapotop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian," kata jaksa.
Arif kemudian memasukkan laptop itu ke ke kantong kertas berwarna hijau dan disimpan dirumahnya.
“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” kata surat dakwaan.
Arif Rahman Arifin, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo merupakan lima dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dua terdakwa lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto yang disebut berperan dalam pencopotan CCTV di sekitar rumah Sambo.