TEMPO.CO, Jakarta - Satu dari tujuh terdakwa kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rahman Arifin, disebut mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut umum menyatakan bahwa peristiwa itu berawal ketika Arif yang merupakan Wakaden B Biro Paminal Polri melaporkan hasil pengecekannya kepada Sambo pada 13 Juli 2022. Arif ditemani oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam pertemuan di ruangan Sambo itu.
Rekaman CCTV dan cerita Ferdy Sambo tidak sesuai
Arif melaporkan ada ketidaksesuaian antara rekaman CCTV itu dengan cerita yang sebelumnya disampaikan Sambo. Dalam rekaman CCTV terlihat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.
Rekaman itu tak sesuai dengan cerita Sambo yang menyatakan dia dia tiba di rumah setelah Yosua tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sambo kemudian berupaya meyakinkan Arif bahwa cerita versinya lah yang benar. Dia kemudian menanyakan kepada Arif soal keberadaan rekaman tersebut berikut soal siapa saja yang sudah melihatnya.
Perintah untuk menghapus rekaman CCTV
Arif menjawab melihat rekaman itu bersama Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Sambo lantas mengancam keempat orang itu untuk tutup mulut.
"Berarti kalau ada yang bocor dari kalian berempat," kata Jaksa menirukan pernyataan Sambo kepada Arif.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Sambo kepada Arif.
Usai pertemuan itu, Hendra Kurniawan disebut ikut membujuk Arif untuk mempercayai cerita Sambo itu, Pada malam harinya, Arif pun bertemu dengan Chuck dan Baiquni untuk melakukan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV.
Selanjutnya, laptop yang berisi rekaman CCTV sempat diback-up sebelum dihapus dan dipatahkan