Berdasarkan dokumen surat menyurat antara polisi dengan Panpel yang didapatkan Tempo, terdapat dua rekomendasi soal penjualan tiket. Selain dari Polda Jawa Timur, rekomendasi itu juga datang dari Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sempat meminta kepada panpel agar tiket dibatasi menjadi hanya 38 ribu saja. Rekomendasi itu dikeluarkan pada 28 September 2022, sehari sebelum Polda Jawa Timur mengeluarkan rekomendasinya.
Rekomendasi itu dilakukan setelah sebelumnya usulan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru. Dalam surat yang ditandtangani oleh Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita tertulis bahwa jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tetap seperti semula, yaitu pada pukul 20.00 WIB. Keputusan itu dibuat berdasarakan rapat koordinasi PT LIB dengan PSSI dan pihak televisi pemegang hak siar.
Sanksi dari Komdis PSSI
Komisi Disiplin PSSI pun menjatuhkan sanksi kepada Arema FC, Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Arema FC dilarang menggelar laga dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang sejauh 210 km.
"Arema FC juga kena denda Rp 250 juta. Kemudian Ketua Panpel, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Security Officer, Suko Sutrisno sebagai petugas pertandingan tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, Selasa, 4 Oktober 2022.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Sejumlah penonton merangsek ke dalam lapangan meskipun hal itu sebenarnya dilarang dalam aturan PSSI dan FIFA.
Polisi merespon invasi penonton itu dengan melepaskan tembakan gas air mata, diantaranya ke arah tribun. Penggunaan gas air mata ini melanggar aturan FIFA meskipun dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tak ada larangan tersebut.
Penonton pun berhamburan menuju pintu keluar. Mereka berdesakan di pintu keluar karena pintu gerbang sebagian besar terkunci. Alhasil, banyak diantaranya yang meninggal karena sesak nafas dan juga terinjak-injak.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan pasukan Brigade Mobil. Sebanyak 28 anggota kepolisian pun disebut menjalani pemeriksaan etik atas peristiwa ini.
FEBRIYAN|ANTARA