TEMPO.CO, Jakarta - Tak lama setelah Presiden Vladimir Putin menyerukan wajib militer kepada publik agar ambil bagian untuk perang melawan Ukraina, orang berbondong-bondong keluar dari Rusia dengan berbagai cara. Ada yang bermobil, menumpang bus, juga pesawat. Wajib militer adalah salah satu bentuk bela negara yang jamak diberlakukan, bahkan ketika perang tidak sedang terjadi.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bela negara diatur dalam pasal 24 ayat 3:”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
Baca juga:
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dilansir dari bone.go.id, bela negara dapat dilakukan melalui pelbagai upaya, secara fisik ataupun bukan. Seluruh golongan mampu melaksanakan bela negara dalam kondisi apapun.
Menurut berbagai sumber, bela negara harus dilakukan sedini mungkin. Contohnya saja mengenal adat isitiadat negara, menumbuhkan rasa cinta kepada negara, serta berupaya ikut serta dalam memajukan kesejahteraan negara. Ini sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Bela negara juga bisa berperan memajukan negara dalam berbagai sektor. Seperti pendidikan, moral sosial, serta berperan aktif memajukan bangsa.
Mengutip kesbangpol.sulselprov.go.id, upaya pembelaan negara dalam spektrum keras, dapat dilakukan dengan cara melindungi negara dari ancaman musuh bersenjata di medan pertempuran. Ini merupakan satu dari berbagai aksi bela negara yang harus sigap dipatuhi oleh seluruh warga negara.
Seperti serangan agresi militer yang dilakukan pihak luar demi yang keselamatan bangsa, maka setiap warga negara wajib berkorban untuk melindungi bangsa.
NOVITA
Baca juga: Ketika Undangan Bela Negara Rusia untuk Orang yang Sudah Mati