Fungsi MA gagal karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar. Menurut Azmi hal ini termasuk fungsi Komisi Yudisial (KY) yang belum maksimal dan tidak efektif dalam memilah hakim-hakim yang tidak berkualitas dan berintegritas.
Operasi tangkap tangan KPK ini, kata dia, telah memberikan pesan seperti inilah wujud potret buruk praktik penyelewengan pelaku peradilan di Indonesia.
"Sampai seorang Hakim Agung sekalipun masih saja berprilaku buruk, jadi pelaku pemerasan penjualan keadilan, serta menjadi musuh terselubung penegakan hukum sehingga mempermalukan pengadilan maupun menjatuhkan wibawa peradilan," kata Azmi.
Sebelumnya, KPK menetapkan pada Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.
"Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 23 September 2022.
Baca: Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?