TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, telah mengenal sejak lama. Sepuluh pelaku, yakni 6 anggota TNI AD dan 4 warga sipil diduga menjalankan bisnis solar.
“Terdapat hubungan rekanan bisnis antara pelaku sipil dan pelaku anggota TNI,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Anam mengatakan hubungan bisnis itu diketahui dari lokasi pertemuan para pelaku saat membahas rencana pembunuhan terhadap 4 warga sipil di Mimika. Menurut dia, di lokasi itu terdapat banyak drum dan tempat untuk menyimpan solar. “Tempat ini juga dekat dengan pelabuhan yang kapal-kapalnya membutuhkan solar,” kata Anam.
Selain itu, Komnas juga menemukan grup WhatsApp yang beranggotakan para pelaku. Dalam grup itu, kata dia, para pelaku membahas tentang bisnisnya. “Berdasarkan tinjauan lokasi dan adanya grup WhatsApp, para pelaku diduga saling berkaitan di bisnis solar,” ujar Anam.
Dalam kasus pembunuhan ini, enam anggota TNI Angkatan Darat menjadi tersangka, yakni Mayor Infanteri HFD; Kapten DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Sementara, Polres Mimika menetapkan empat orang warga sipil menjadi tersangka. Dari empat tersangka warga sipil itu, satu masih buron.
Anam mengatakan Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pembunuhan disertai mutilasi, kata dia, telah melukai nurani dan merendahkan martabat manusia. “Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.