"

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Johnny Plate: Penanda Era Baru Tata Kelola Data Pribadi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan disahkannya RUU PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.

Menurut Johnny, UU PDP menjadi determinasi Indonesia untuk memperkuat data pribadi. Aturan yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini, kata dia, merupakan langkah awal untuk menegakkan dan mengawasi seluruh elemen yang bergerak di bidang pemrosesan data pribadi. 

Johnny mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi bakal berdampak pada sembilan sektor, di antaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.

“Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan serta kewajiban seluruh pihak pemroses data pribadi, baik publik maupun swasta,” kata Johnny saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 September 2022.

Menurut Johnny, UU PDP juga menandai kehadiran payung hukum terhadap perlindungan data pribadi yang komprehensif. Kehadiran UU PDP, kata dia, bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.

“Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk sadar dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain,” kata dia.

Johnny menilai UU PDP turut mendorong pengembangan ekosistem yang dapat memunculkan talenta baru di dunia digital. UU PDP juga diproyeksikan dapat memperkuat rekognisi dari negara lain ihwal tata kelola data di Indonesia.

“UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus. “Selanjutnya kami tanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?”, kata Lodewijk dalam forum rapat disusul dengan pernyataan setuju dari anggota rapat paripurna.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan RUU PDP disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari. Dia menjelaskan, sebelum RUU PDP dibahas, komisinya telah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pakar.

“Setelah proses pembahasan yang sangat dinamis, ada perubahan sistematika. RUU PDP dari mulanya 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab 76 pasal,” kata Kharis.








Hati-hati Kejahatan Siber selama Ramadan, Berikut Saran Kemenkominfo

1 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Hati-hati Kejahatan Siber selama Ramadan, Berikut Saran Kemenkominfo

Kemenkominfo berharap keamanan ruang digital selama Ramadan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.


Membedah Cara Hacker Gunakan Video YouTube Buat Curi Data Pribadi Pengguna

2 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Membedah Cara Hacker Gunakan Video YouTube Buat Curi Data Pribadi Pengguna

Sebuah laporan baru menyebut bahwa aktor ancaman sekarang menggunakan video YouTube yang nota bene buatan AI untuk menyebarkan malware pencuri.


Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

4 hari lalu

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

Berita terkini: Protes karyawan Transmart yang menjadi korban PHK sepihak, Menteri Zulkifli Hasan kembali buka opsi impor beras


Johnny G. Plate di Korupsi Proyek Menara BTS

4 hari lalu

Kejaksaan Agung segera memastikan status Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.
Johnny G. Plate di Korupsi Proyek Menara BTS

Kejaksaan Agung segera memastikan status Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G


Gelar Perkara Bakal Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Plate

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Gelar Perkara Bakal Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Plate

Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk tentukan status hukum Menkominfo Johnny Plate


Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo


Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

Kejagung mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran BAKTI Kominfo


Kejaksaan Agung: Proyek Infrastruktur BTS BAKTI Kominfo Tidak Sesuai dengan Laporan Resmi

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seusai diperiksa untuk kasus korupsi BTS di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kejaksaan Agung: Proyek Infrastruktur BTS BAKTI Kominfo Tidak Sesuai dengan Laporan Resmi

Kejagung mengatakan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tak sesuai laporan.


Adik Johnny G. Plate Akan Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi BTS

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adik Johnny G. Plate Akan Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung berencana memanggil kembali adik Johnny G. Plate dalam perkara korupsi BTS.


Datanya Diduga Dibobol Bjorka, BPJS Malah Dipuji Pakar

5 hari lalu

Bjorka. Istimewa
Datanya Diduga Dibobol Bjorka, BPJS Malah Dipuji Pakar

Bjorka muncul kembali mengacak-acak pengelolaan data pribadi di Tanah Air.