Hasil analisis PPATK itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu yang kemudian menjadi landasan bagi KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Lukas tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Meskipun demikian, dia menyatakan perkara ini masih sangat mungkin berkembang ke kasus lainnya.
“Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.
Dia pun mengatakan KPK kesulitan memeriksa politikus Partai Demokrat itu karena tidak kooperatif. Alex meminta kerja sama Lukas dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional. Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.
KPK seharusnya memeriksa Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, di Jayapura, pada Senin pekan lalu, 12 September 2022. Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Dia kemudian mempermasalahkan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut. Menurut dia, uang Rp 1 miliar itu merupakan dana pengobatan Lukas.