TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Jumlah uang dalam rekening itu mencapai Rp 71 miliar.
“Nilai transaksi yang dibekukan itu Rp 71 miliar lebih,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.
Ivan mengatakan rekening itu tersebar di 11 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan yang dimaksud berbentuk bank dan asuransi. Lukas, kata dia, diduga menggunakan nama orang lain untuk menyimpan uangya.
“Salah satunya anak yang bersangkutan,” kata dia.
Transfer ke kasino Rp 560 miliar dan arloji mewah Rp 550 juta
PPATK, kata dia, menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Salah satu hasil analisis itu adalah setoran tunai ke kasino sebanyak sekitar 55 juta dolar atau Rp 560 miliar.
“Setoran itu dilakukan dalam periode tertentu,” tutur dia.
Ivan melanjutkan ada pula transaksi pembelian jam tangan seharga 55 ribu dolar atau setara Rp 550 juta.
“PPATK mendapatkan informasi dengan bekerja sama dengan negara lain mengenai aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu sudah dianalisis, serta dilaporkan ke KPK,” ujar Ivan.
Selanjutnya, analisa PPATK jadi dasar penelusuran korupsi Lukas Enembe