TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyebut pihaknya bakal melobi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar laporan terhadap Effendi Simbolon tidak dilanjutkan. Effendi dinilai menghina TNI dengan menyebut "gerombolan TNI dan seperti ormas" dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 5 September 2022.
"Pak Effendi ketika berbicara, kapasitasnya sebagai anggota dewan, ketika berbicara di dalam ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya. Jadi nanti kami akan komunikasi dengan teman-teman MKD," ujar Utut di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022.
Menurut Utut, jika pelaporan ke MKD ini diteruskan, maka bakal membuat anggota DPR lainnya tidak berani mengemukakan pendapat saat RDP. Oleh karena itu, Utut berharap preseden seperti itu tidak terjadi.
"Kalau tidak, satu ruangan tidak ada yang mau ngomong lagi, kalau setiap orang ngomong dilaporkan, setiap orang ngomong dilaporkan," kata Utut.
Effendi awalnya mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di rapat tersebut. Dia kemudian memunculkan isu ada disharmoni hubungan antara Penglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Dudung. Dia bahkan mengatakan sikap TNI melebihi ormas.
Baca Juga:
"Kami banyak sekali ini temuan-temuan ini, insubordinasi, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih Ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," kata Effendi dalam rapat tersebut.
Imbas ucapan Effendi itu, muncul banyak video anggota TNI yang mengungkapkan kemarahannya. Mereka ramai-ramai mengecam dan menuntut Effendi meminta maaf.
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D. Namang, juga melaporkan Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
Effendi dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik. Menurut Bernard, pernyataan politikus PDIP tersebut salah karena TNI adalah alat negara, mempunyai struktur, tupoksi, dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga, kata dia, pernyataan Effendi dianggap menciderai TNI.
“Dugaan kami Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI,” kata Bernard.
Effendi Simbolon pun telah meminta maaf atas pernyataannya yang memunculkan reaksi keras tersebut. Dia menyatakan tak berniat menghina TNI atas pernyataannya itu. Fraksi PDIP pun menyatakan akan segera bertemu dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman untuk meredakan masalah ini.