TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Pujiyarto dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ia dinilai tidak profesional menindaklanjuti laporan polisi soal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pujiyarto dihukum menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus atau patsus.
Pujiyarto tidak mengajukan banding. "Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.
Apa itu penahanan khusus atau patsus?
Sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus atau patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Aturan itu tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Dalam Pasal 1 Ayat (35) dijelaskan bahwa patsus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (26) disebutkan, masa kurungan bagi anggota Polri di patsus maksimal 21 hari. Tapi, jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, masa tahanannya diperpanjang selama 7 hari.
Secara legal, istilah patsus berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Tim Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Adapun provos suborganisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam. Mengutip dari portal daring Polri, Tribrata News, fungsi utama Provos menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Pembebasan dan penahanan anggota Polri di patsus
Sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan atau penempatan khusus karena diduga ikut terlibat dalam skenario kasus Ferdy Sambo kini telah bebas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupun di Provos Mabes Polri.
Baca: 11 Anggota Polri yang Ditahan di Patsus karena Kasus Ferdy Sambo Kini Telah Bebas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.