Menurut Yusuf, Polri telah lama menggunakan alat uji kebohongan ini. Beberapa kasus menonjol yang menggunakan alat ini antara lain adalah kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Bali.
"Hakim PN Jaksel dan PN Denpasar telah menjadikan hasil polygraph sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli," ujarnya.
Cara Kerja Polygraph
Dari ahli Polygraph di Puslabfor Polri, Kompolnas merincikan cara kerjanya:
1. Berbasiskan pada mendeteksi perubahan fisiologis dari tubuh subyek sebagai efek dari serangkaian pertanyaan yang diberikan kepadanya.
Efek fisiologis berawal dari perubahan di sisi psikologisnya
2. Perubahan fisiologis tersebut terdeteksi oleh sensor-sensor yang terpasang pada tubuh subyek. Sensor-sensor tersebut:
- Sensor pernafasan dada
- Sensor pernafasan perut
- Sensor keringat kulit GSR (Galvanis Skin Resistance)
- Sensor tekanan darah
3. Serangkaian pertanyaan yang diberikan terbagi atas kategori:
- Pertanyaan Kontrol
- Pertanyaan Relevan
- Pertanyaan Normal
- Pertanyaan Sympthomatic
4. Ada beberapa tahapan pemeriksaan:
- Fase Pre-test
- Fase Testing dengan instrumen
- Fase Post-Test
5. Kesimpulan pemeriksaan Polygraph:
- NDI (No Deception Indicated)
- DI (Deception Indicated)
- Inconclusive
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector dalam Kasus Brigadir J Hari Ini