TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada hari ini, Rabu, 7 September 2022. Penjemputan itu terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 yang menjadikan Eltinus sebagai tersangka.
"Benar (ditangkap)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu sampai saat ini masih ada di Papua. Belum diketahui kapan Eltinus bakal dibawa ke Jakarta.
Selain itu, Ali enggan merinci lebih lanjut mengenai kasus dan penjemputan paksa itu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan oleh KPK terhadap Eltinus. Ahmad pun menyatakan belum mendapatkan informasi lengkap terkait hal itu.
Baca Juga:
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Ahmad Kamal di Jayapura seperti dilansir Antara.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Eltinus yang merupakan politikus Golkar sebelumnya telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka pada Juli lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada 25 Agustus 2022.
Pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015 dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika secara multi-years. Pembangunan gereja ini disebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliaar.
Pemkab Mimika kembali mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk pembangunan gereja itu pada tahun ini. KPK pun akhirnya menetapkan Eltinus Omaleng yang menjadi Bupati Mimika sejak 2014 sebagai tersangka.