TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum menerima surat pengunduran diri Muhammad Mardiono dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Mardino disebut siap mundur dari jabatannya, usai resmi menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggantikan Suharso Monoarfa.
"Belum, ya nanti sesuai aturan," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Meski demikian, Heru menyebut Istana siap memproses pengunduran diri Mardiono sesuai aturan yang berlaku. Proses tersebut akan melibatkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. "Ya kalau sesuai aturan nanti kan ada Pak Seskab, Pak Mensesneg. Sesuai aturan ya diproses," ujarnya.
Keanggotaan Mardiono diatur lewat UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut berbunyi:
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundangundangan
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah
c. pejabat lain
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural
pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta
Lalu di bagian penjelasan, diberi keterangan tambahan yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan ”pimpinan partai politik” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.
Sebelumnya, Majelis Tinggi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.
“Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin, 5 September 2022.
Kepada Tempo, Usman mengatakan Suharso ingin mengundurkan diri sebelum diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. “Kabarnya beliau (Suharso) mau mengundurkan diri, namun ditunggu hingga ditutupnya acara mukernas tidak ada konfirmasi baik melalui telepon, Whatsapp, atau surat,” kata Usman saat dihubungi.
Selanjutnya: Mardiono bakal fokus di partai...