TEMPO.CO, Jakarta - Gaya berpakaian Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberi keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J jadi sorotan nitizen.
Andi menjadi sorotan karena kemeja merek Burberry yang ia kenakan berharga cukup mahal. Di akun resmi Burberry, kemeja tersebut dibanderol dengan harga 490 dollar AS atau sekitar Rp 7,2 juta.
Lantas, adakah aturan yang melarang anggota Polri pamer kemewahan?
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya sudah ada sejak 2019, yakni termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri saat itu, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, pada November 2019 mengatakan bahwa anggota yang tertangkap memamerkan gaya hidup mewah, baik di media sosial maupun secara langsung, bisa mendapat sanksi, mulai dari hukuman kurungan sampai pencopotan jabatan.
"Apabila melanggar, kami akan lakukan pemeriksaan. Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi atau penurunan jabatan, pencopotan jabatan," kata Iqbal.
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga: Profil Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri