TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Lasmi Indaryani menolak memberi kesaksian dalam kasus tindak pidana pencucian uang eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Dia menolak memberi kesaksian karena Budhi adalah ayahnya.
“Saya memakai Pasal 35, jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga sedarah itu berhak tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya," kata Lasmi seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ketentuan yang dimaksud Lasmi adalah Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 35 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
Ayat (2) pasal tersebut menyatakan orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa. Pasal (3) menyebutkan tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Kedy Afandi. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi. Lasmi mengaku ditanya apakah mengenal dengan Kedy. Dia juga ditanya tentang rekeningnya. “Rekening saya sudah lama diblokir, jadi sudah tidak bisa dicek lagi,” kata dia.
Budhi Sarwono divonis 8 tahun bui di kasus gratifikasi
KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus TPPU sejak 15 Maret 2022. Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak. Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang lebih dulu menjerat Budhi Sarwono. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Budhi 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Terbaru, KPK kembali menetapkan Budhi menjadi tersangka penerima gratifikasi pada 2019-2021.
Baca: Periksa Eks Bupati Semarang, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Budhi Sarwono
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.