Etika kelembagaan berkaitan langsung sikap moral polisi terhadap institusinya. Dalam menjalankan fungsi kode etika kelembagaan, maka anggota polisi wajib malaksanakan hal-hal sesuai Pasal 7 Ayat (1) Etika Kelembagaan, di antara beberapa poin dalam etika tersebut adalah
- Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
- Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
- Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
- Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP.
- Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.
Sidang Etik Sambo
Dalam persidangan kemarin, Fery Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik tersebut diadakan tertutup, hanya ditampilkan di layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja. Personel Divisi Humas Polri memasang layar tambahan di depan lobi. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, ada lima saksi untuk sidang ini. Dua orang Brigadir Jenderal dan tiga Komisaris Besar. Kelimanya akan digali keterangannya oleh anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip pada laman tempo yang terbit 25 agustus lalu.
Hadir pula dalam sidang etik tersebut ketiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas untuk mengawasi sidang KKEP itu. Perwakilan Kompolnas yang hadir adalah Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Alasan Bharada E Dihadirkan Secara Virtual
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.