TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kode etik atau sidang etik Polri yang dijalani mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian. Sidang terebut sangat menentukan dalam masa depan karir Ferdy Sambo di Kepolisian. Apa itu sidang kode etik?
Kode Etik Profesi
Mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kode etik profesi kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya yang terkandung dalam etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
Penegakan dari kode etik profesi tersebut dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP Negara Republik Indonesia berdasarkan tuntutan tugas, kewajiban dan tanggung jawab.
Selain itu dalam penjatuhan sanksi atau rekomendasi KKEP akan selalu memperhatikan tujuan penghukuman yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada terduga pelanggar maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya.
Sidang KKEP
Dalam peraturan yang sama, tertulis pula bahwa Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ada empat pelanggaran kode etik yang penting diketahui, di antaranya etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kemasyarakatan. Sedangkan yang kerap dilanggar oleh anggota kepolisian sendiri merupakan etika ketiga alias etika kelembagaan.
Etika tersebut adalah sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Etika kelembagaan berkaitan langsung sikap...