TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini 24 Agustus di tahun 1962 siaran televisi perdana di Indonesia oleh TVRI mengudara dengan liputan pertandingan Asian Games IV di Stadion Gelora Senayan (kini Gelora Bung Karno) sebagai siaran pertamanya.
Dilansir dari tvri.go.id, Pukul 16.00-19.00 WIB, 24 Agustus 1962, warga Jakarta menyaksikan siaran langsung upacara pembukaan Asian Games ke-4 dari Gelora Bung Karno. Siaran ini diselenggarakan oleh "Seksi Biro Radio dan Televisi Organizing Committee Asian Games IV", di kanal 9 VHF.
Tanggal tersebut saat ini dikenal sebagai hari kelahiran Televisi Republik Indonesia atau TVRI sebagai jaringan televisi pertama di Indonesia, sekaligus saluran utama TVRI sebagai stasiun televisi pertama di negara ini. Siaran televisi ini awalnya hanya dinikmati oleh 2 persen penduduk Indonesia saja, dengan cakupan terbatas di Jakarta.
Kehadiran TVRI disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Menempati gedung yang semula dihajatkan sebagai Kampus Akademi Penerangan, Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, program siaran disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial.
Kemudian, pembangunan tahap berikut di luar Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sehingga, genap seperempat abad, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara.
Secara kronologis status TVRI Tahun 1963 Berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia.
TVRI Merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI. Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, maka status hukum TVRI mengambang.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Kepmen No.l01/KEP/m.pan/1/2000 (5 Januari 2000) menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan Daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Tahun 2000 status TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum, yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Rekam Jejak Pemerintah Orde Baru yang Alergi Terhadap Rambut Gondrong
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.