Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDFI: Otak Brigadir J Berpindah Sesuai Prosedur Autopsi

Editor

Amirullah

Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait hasil autopsi ulang jenazah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Ade membantah ada luka-luka memar penyiksaan dan dugaan kuku Yosua dicabut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Umum PDFI Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait hasil autopsi ulang jenazah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Ade membantah ada luka-luka memar penyiksaan dan dugaan kuku Yosua dicabut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pindah ke perut merupakan bagian tindakan autopsi.

“Ya, itu merupakan tindakan autopsi, pasti organ-organ akan dikembalikan ke tubuhnya,” kata Ade Firmansyah setelah menyerahkan hasil autopsi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Ia mengatakan pengembalian organ memang berdasarkan pertimbangan, misalnya, ada bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan seperti itu.

Menurut Ade, pengembalian organ harus dilakukan untuk mencegah kebocoran, misalnya, atau karena banyak luka di tubuh korban. Ia menjelaskan tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah.

Ade Firmansyah mengatakan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar berdasarkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

“Dari arah masuknya peluru ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” kata Ade.

Ia mengatakan ada dua luka fatal tembakan yang terletak di kepala dan dada. Adapun satu luka tembak yang tidak keluar atau bersarang di tubuh terletak di dekat tulang belakang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade memastikan tidak ada penyiksaan yang ditemukan pada tubuh Yosua. Adapun luka-luka di wajah berasal dari rekoset peluru, sedangkan jari patah disebabkan oleh lintasan peluru.

“Ada dua jari, kelingking kiri dan manis kiri, yang patah akibat alur lintasan peluru. Jelas sekali peluru mengenai jarinya,” ujar Ade.

Ia membantah ada luka-luka memar penyiksaan dan dugaan kuku Yosua dicabut. Berdasarkan hasil forensik timnya, ia menuturkan luka yang dialami Yosua hanya berasal dari kekerasan senjata api.

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J. Mereka menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

26 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Atas vonis ini, Hendra menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice


Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

27 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.


Ricky Rizal Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

33 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ricky Rizal Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Sebelumnya Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.


Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan

53 hari lalu

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan

Pengacara keluarga Brigadir J mengaku puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

53 hari lalu

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan bahwa kliennya tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Brigadir J, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis 15 tahun penjara


Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

54 hari lalu

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf, kata Fatah, menutup pintu rumah dinas Sambo agar kegaduhan di dalam tidak terdengar ke luar.


Kalah di Tingkat Banding, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

54 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kalah di Tingkat Banding, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

Majelis hakim menolak memori banding yang Ricky Rizal ajukan, di antaranya soal hakim PN Jakarta Selatan bermarga sama dengan Yosua.


Vonis Banding Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun

54 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun

Hakim menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky Rizal tidak tahu pembunuhan akan terjadi.


Putusan Banding: Vonis Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

54 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
Putusan Banding: Vonis Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Hakim meyakini Putri Candrawathi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

26 Maret 2023

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.