TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming membantah anggapan dirinya melarikan diri sehingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai buronan. Dia menyatakan hanya sempat berziarah ke makam Wali Songo.
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Politikus PDIP itu menyatakan sempat mengirimkan surat kepada KPK terkait alasannya mangkir dari pemeriksaan pada Senin, 25 Juli 2022. Dalam surat itu, dia mengaku memang berjanji akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
"Hari Selasa (26 Juli 2022 ) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu pun membantah tudingan KPK soal suap dan gratifikasi yang dia terima. Mardani menyatakan aliran dana dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) ke perusahaan milik keluarganya murni urusan bisni.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business', kata Mardani.
Sebelumnya KPK sempat memasukkan Mardani ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mereka gagal melakukan upaya penjemputan paksa. KPK sempat menggeledah apartemen Mardani, namun yang bersangkutan tak berada di sana.
KPK menuding Mardani terlibat dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Pengalihan ini dianggap bermasalah karena melanggar pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa IUP tidak boleh dialihkan.
Mardani H Maming juga dituding menerima Rp 104,3 miliar dari PT PCN melalui perusahaan milik keluarganya. Aliran dana itu dibungkus dalam skenario kerjasama bisnis. KPK pun akhirnya menahan Mardani hingga 20 hari ke depan.