Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Breaking News: Mardani H Maming Resmi Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Buronan KPK Mardani H.Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA/Reno Esnir
Buronan KPK Mardani H.Maming, datang untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Maming yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, terkait yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 - 2018. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menyerahkan diri pada sore tadi. 

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri dalam konferensi pres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ali mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dia menyatakan KPK telah mengumpulkan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming), Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ujarnya.

Penahanan Maming itu, menurut Ali, untuk memperlancar proses penyidikan. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. Ketua Dewan  Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Timur itu akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Mardani menyerahkan diri dengan mendatangi kantor KPK pada sore tadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mardani sempat menjadi buronan KPK setelah mangkir dalam dua pemeriksaan sebelumnya. Pengacara Bendaraha Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu, Denny Indrayana,  sempat menyatakan kliennya tak hadir karena menunggu hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan Rabu kemarin, 27 Juli 2022, hakim menolak tuntutan Mardani H Maming agar statusnya sebagai tersangka digugurkan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan proses hukum terhadap pria yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Himpinunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut terus berlanjut.

"Praperadilan ditolak maka proses hukum akan berjalan ke tahap selanjutnya," ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

18 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

18 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

18 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.