TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menyerahkan diri pada sore tadi.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri dalam konferensi pres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Ali mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dia menyatakan KPK telah mengumpulkan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming), Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ujarnya.
Penahanan Maming itu, menurut Ali, untuk memperlancar proses penyidikan. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Timur itu akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Mardani menyerahkan diri dengan mendatangi kantor KPK pada sore tadi.
Mardani sempat menjadi buronan KPK setelah mangkir dalam dua pemeriksaan sebelumnya. Pengacara Bendaraha Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu, Denny Indrayana, sempat menyatakan kliennya tak hadir karena menunggu hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan Rabu kemarin, 27 Juli 2022, hakim menolak tuntutan Mardani H Maming agar statusnya sebagai tersangka digugurkan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan proses hukum terhadap pria yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Himpinunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut terus berlanjut.
"Praperadilan ditolak maka proses hukum akan berjalan ke tahap selanjutnya," ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.