TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyatakan kliennya siap mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan mereka. Denny bahkan menyatakan kliennya akan langsung mendatangi KPK usai pembacaan putusan Rabu besok, 27 Juli 2022.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga:
"Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai buronan setelah kemarin mereka gagal membawa paksa politikus PDIP tersebut. Komisi anti rasuah membawa paksa Mardani setelah dia mangkir dalam dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Terkait status buronan kliennya, Denny Indrayana meminta KPK menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.
"Kan putusannya besok jam 1 (pukul 13.00 WIB), jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," kata dia.
Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kasus Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam laporannya, pihak Dwidjono menyebutkan keterlibatan Mardani dalam pengalihan IUP PT Berkah Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011 lalu. Dia menyebut Mardani sebagai pihak yang memperkenalkannya dengan Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, di sebuah tempat di Jakarta.
Dwidjono juga menyatakan bahwa surat keputusan pengalihan IUP itu ditandatangani terlebih dahulu oleh Mardani sebelum dirinya memberikan rekomendasi. Selain itu, Dwidjono juga menyebut politikus PDIP tersebut menerima sejumlah uang dari PT PCN.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus ini meskipun belum mengumumkannya secara resmi. Hal itu diketahui setelah komisi anti rasuah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal politikus PDIP tersebut bersama adiknya, Rois Sunandar.
Mardani H Maming lantas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum.