TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
“KPK memasukkan tersangka dalam DPO,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut Ali, KPK mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.
KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Tempo masih mencoba mengkonfirmasi perihal penerbitan DPO ini ke kuasa hukum Mardani H Maming.