TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyodorkan 100 dokumen ke sidang praperadilan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming hari ini. Dokumen itu bertujuan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Mardani berdasarkan bukti yang cukup.
“Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan pemohon menjadi tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga:
Ali mengatakan KPK ingin membuktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen yang akan diserahkan tersebut.
Selain dokumen, KPK akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan. Ali mengatakan mereka akan menerangkan tentang modus kejahatan dalam transaksi keuangan. “Seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini,” kata dia.
KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang akan KPK sampaikan dalam sidang. “Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” kata dia.
Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK. KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam gugatannya, Mardani Maming menyatakan beberapa hal, di antaranya KPK tak punya wewenang dalam menangani kasus ini. Sebab kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pihak Mardani juga mendalilkan bahwa KPK tidak konsisten dalam menggunakan pasal untuk menjeratnya menjadi tersangka. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak KPK.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.