TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan pemohon Mardani H Maming. Penundaan dilakukan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang hari ini.
"Maka untuk memanggil termohon, sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022," ujar Hakim Hendra Utama Sutardodo saat membacakan penundaan sidang hari ini, Selasa, 12 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Penundaan sidang karena absennya perwakilan KPK sempat diprotes oleh kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto. Mantan pimpinan KPK itu menyebut kliennya mengalami sejumlah kerugian akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, seperti pencekalan keluar negeri hingga pemblokiran rekening.
Selain itu, Bambang mengatakan kliennya juga kesulitan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berdomisili di Kalimantan Selatan. Ia menuding absennya KPK ini sebagai upaya menghambat proses praperadilan yang diajukan Mardani.
"Jadi kalau ada upaya menghambat proses, kemudian tidak hadir di sini, sebagai satu dari bagian menghambat," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang meminta agar Hakim memberikan peringatan kepada KPK jika dalam persidangan selanjutnya tidak ada perwakilan yang hadir. Usul itu kemudian disetujui oleh hakim.
"Artinya kita buat (pemanggilan) dengan peringatan, ya," ujar Hakim Hendra.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana itu karena timnya masih harus menyiapkan beberapa hal. Permohonan penundaan sidang itu, kata Ali, sudah disampaikan kepada hakim.
"Kami sampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," ujar Ali.
Ali menjelaskan persiapan yang dilakukan oleh tim KPK sangat penting agar proses persidangan berjalan lancar. Selain itu, Ali memastikan permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Selain itu, Ali mengatakan sidang praperadilan hanya untuk menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Selain itu, sidang praperadilan juga untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK Belum Siap Hadapi Sidang Praperadilan Mardani H Maming
M JULNIS FIRMANSYAH