TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tergugat menyatakan belum siap mengikuti sidang tersebut karena masih harus menyiapkan beberapa hal.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.
Ali mengatakan, persiapan yang dilakukan oleh tim KPK sangat penting agar proses persidangan berjalan lancar. Selain itu, Ali memastikan permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Ali menerangkan, sidang praperadilan hanya untuk menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Selain itu, sidang praperadilan juga untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Meski belum diumumkan secara resmi, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melarang Mardani berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
"Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.
Irawan mengatakan status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali diketahui dari pihak Imigrasi. Imigrasi menyatakan ada permintaan pencegahan untuk Mardani dalam status tersangka. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. "Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” tutur dia.
Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.
Baca juga: KPK Imbau 4 Saksi di Kasus Mardani Maming Kooperatif
M JULNIS FIRMANSYAH.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini