"

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kerusuhan di Babarsari Yogya

Reporter

Anggota polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 4 Juli 2022. Kepolisian setempat melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi lantaran sempat terjadi saling ejek antara beberapa kelompok orang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Anggota polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 4 Juli 2022. Kepolisian setempat melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi lantaran sempat terjadi saling ejek antara beberapa kelompok orang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, sehingga total tersangka menjadi lima orang.

Dirreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebutkan dari lima orang tersangka, dua di antaranya berkaitan dengan keributan di Kafe MG di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok dan tiga tersangka lainnya terkait kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu 2 Juli 2022.

"Untuk (kerusuhan) di TKP Babarsari sedang kami lakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami periksa," ujar Ade saat jumpa pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Dari lima tersangka itu, polisi menahan empat orang berinisial RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B. Satu tersangka lainnya berinisial R masih dilakukan pengejaran. "Satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata dia.

Ade menjelaskan bahwa RB alias D dan JNEE alias O merupakan tersangka kasus kekerasan di Kafe MG atau tempat karaoke di kawasan Seturan pada Sabtu dini hari 2 Juli.

Di Kafe MG, mula-mula terjadi keributan antara korban E dan kelompok pelaku yang mengakibatkan beberapa peralatan rusak, termasuk komputer. Di lokasi itu, kata dia, RB alias D melakukan keributan dengan cara mendorong korban.

"Dia juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm, kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.

Sementara itu, JNEE alias O, lanjut Ade, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.

Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, serta penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa kaus korban, kemudian alat-alat untuk melakukan kejahatan dan kami terus melakukan pencarian senjata tajam berbentuk parang," ujarnya.

Adapun AL alias L dan YDM alias B merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG.

Dalam peristiwa kekerasan pada hari Sabtu 2 Juli sekitar pukul 04.30 WIB itu, menurut dia, setidaknya tiga orang mengalami luka-luka.

Tersangka AL alias L mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan. "Mengatakan serang di TKP Jambusari," ucapnya.

Berikutnya, tersangka YDM alias B melakukan pembacokan terhadap salah satu korban. "Ada dugaan tersangka YDM ini membawa senjata tajam. Ada yang bilang parang, ada yang bilang berbentuk pedang," ujar Ade.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

Khusus untuk tersangka AL alias L, polisi juga mengenakan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

Pelaku berinisial R yang hingga kini masih diburu polisi. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan tersangka untuk kasus di Jambusari dengan dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7) siang, menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor rusak.

Peristiwa itu diduga dipicu kasus kekerasan terhadap tiga orang di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7) pagi, yang merupakan buntut dari kericuhan di Kafe MG atau tempat karaoke di kawasan Seturan, Sleman.

Baca: Tiga Kelompok Warga Minta Maaf soal Kerusuhan Babarsari








Perempuan Tewas Dimutilasi di Kaliurang, Keluarga Korban Curigai Mantan Suami

4 jam lalu

Jenazah A, korban mutilasi di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, dibawa ke rumah duka di Kota Yogyakarta Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perempuan Tewas Dimutilasi di Kaliurang, Keluarga Korban Curigai Mantan Suami

Keluarga korban mutilasi di kawasan Kaliurang mencurigai mantan suami korban terlibat dalam peristiwa tersebut.


Seorang Perempuan Jadi Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

7 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Seorang Perempuan Jadi Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

Seorang perempuan paruh baya menjadi korban mutilasi pasangannya di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, DI Yogyakarta.


Yogyakarta Mulai Siapkan Pengembangan Becak Listrik Jadi Transportasi Wisata

7 jam lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menjajal becak listrik yang diproyeksikan mengisi transportasi wisata di Yogyakarta Senin (20/3). Dok. Istimewa
Yogyakarta Mulai Siapkan Pengembangan Becak Listrik Jadi Transportasi Wisata

Becak listrik becak ini ditargetkan akan beroperasi pada tahun 2024.


5,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Yogyakarta Tahun Ini, Mayoritas Naik Mobil

18 jam lalu

Foto udara kendaraan antre melintasi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. PT Jasa Marga menyatakan arus lalu lintas kendaraan yang kembali menuju ke Jabotabek dari arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 405.393 kendaraan atau meningkat sebesar 155,5 persen dari lalu lintas normal. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
5,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Yogyakarta Tahun Ini, Mayoritas Naik Mobil

Pemudik yang menggunakan mobil diprediksi sebanyak 1,3 juta orang atau 22,07 persen.


5,8 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk Yogyakarta Saat Lebaran 2023

1 hari lalu

Kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Pada H+5 Lebaran 2022, terjadi peningkatan volume kendaraan pemudik yang menuju arah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
5,8 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk Yogyakarta Saat Lebaran 2023

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta memperkirakan ada 5,8 juta pemudik yang bakal masuk wilayah DIY saat Lebaran 2023.


Pasar Ramadan Kauman Siap-siap Diserbu Pemburu Takjil di Bulan Ramadan

2 hari lalu

Pasar Sore Ramadan Kampung Kauman Kota Yogyakarta, Selasa (24/7). Bermacan makanan dan minuman dijajakan oleh puluhan pedagang sebagai takjil menjelang waktu berbuka puasa. TEMPO/Anang Zakaria
Pasar Ramadan Kauman Siap-siap Diserbu Pemburu Takjil di Bulan Ramadan

Di Kota Yogyakarta, terdapat Pasar Ramadan Kauman. Lokasinya tak jauh dari Masjid Agung, menjadi tujuan pembeli takjil sepanjang Ramadan.


Kepala Mayat Mutilasi di Bogor Dibuang ke Sungai, Pelaku Potong Korban Gunakan Gerinda

2 hari lalu

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kepala Mayat Mutilasi di Bogor Dibuang ke Sungai, Pelaku Potong Korban Gunakan Gerinda

Bagian kepala dan kaki korban mutilasi di Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor tidak ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP.


Akhir Pekan Ini Ada Wiwitan Pasa Pasar Kangen Yogya, Lokasinya di Markas Polda DIY

2 hari lalu

Event Wiwitan Pasa Pasar Kangen Jogja di Markas Polda DIY digelar 17-19 Maret 2023. Dok.istimewa
Akhir Pekan Ini Ada Wiwitan Pasa Pasar Kangen Yogya, Lokasinya di Markas Polda DIY

Penyelenggaraan Wiwitan Pasa di Yogyakarta ini menjadi sebuah tradisi baru rangkaian Pasar Kangen yang digelar tiap tahun.


Macron Paksa Reformasi Pensiun Tanpa Persetujuan Parlemen, Prancis Membara

2 hari lalu

Demonstran berlindung di balik payung saat mereka berkumpul di Nantes untuk memprotes setelah Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne menggunakan pasal 49.3, klausul khusus dalam Konstitusi Prancis, di Prancis, Maret 16, 2023. REUTERS/Stephane Mahe
Macron Paksa Reformasi Pensiun Tanpa Persetujuan Parlemen, Prancis Membara

Bentrokan Jumat malam terjadi setelah Presiden Prancis Macron memutuskan mendorong reformasi pensiun tanpa pemungutan suara parlemen


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

2 hari lalu

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.