TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra resmi memecat M Taufik sebagai kader. Pemecatan M Taufik diputuskan dalam rapat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan, sikap hukum MKP terhadap M Taufik tersebut, bukan hanya karena pernyataannya di media soal rencana mundur belakangan ini saja, melainkan rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh M Taufik sejak 2019.
"Pengawasan dan penilaian buruk DPP Partai Gerindra terhadap kinerja Saudara M Taufik bisa dibilang dimulai dari saat Pilpres 2019 sampai dengan saat ini," ujar Wihadi di kantor DPP Gerindra, Selasa, 7 Juni 2022.
Wihadi menjabarkan empat kesalahan utama.
Pertama, ujar Wihadi, M. Taufik selaku kader dan unsur pimpinan pada kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra dinilai telah gagal dalam menjalankan amanah partai. Buktinya, ujar dia, perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta kalah pada Pilpres 2019.
"Kemudian, ia kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI. Lalu saat M Taufik menjabat Ketua DPD DKI Jakarta, DPD tidak memiliki kantor tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra lainnya," ujar Wihadi.
M Taufik dinilai langgar sumpah setia...