TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan pemerintah akan tetap memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada hari ini. Masa berlaku PPKM Jawa-Bali yang terakhir diperpanjang pada 26 April lalu berakhir hari ini, Senin 9 Mei 2022.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 9 Mei 2022.
Meski begitu, Luhut mengatakan aturan PPKM di beberapa tempat memang sudah dipermudah dan dilonggarkan, namun terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini, menurut Luhut, imbas dari kasus penularan Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.
Luhut menambahkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 4. Sampai hari ini, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat Level vaksinasi yang tidak memadai.
Detail mengenai level PPKM di setiap daerah Jawa Bali nantinya bakal diatur dalam Inmendagri yang akan segera terbit.
"Pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini, dan belum sepenuhnya puas dengan capaian diatas, untuk itu pemerintah akan terus bekerja menuntaskan pandemi ini," ujar Luhut.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah memang terus melakukan pelonggaran terhadap pemberlakuan PPKM di berbagai daerah. Hal itu tak lepas dari terus menurunnya angka penyebaran Covid-19 serta peningkatan jumlah masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi. Dalam dua pekan terakhir, pemerintah menyatakan angka penyebaran Covid-19 berada di bawah 500 kasus per hari.