INFO BISNIS - BPJS Kesehatan Meneken nota kesepahaman perjanjian kerja sama dengan 3 mitra perbankan yakni Bank Tabungan Negara, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank BJB Syariah dalam implementasi pembiayaan Supply Infrastructure Financing (SIF).
Penandatanganan berlansung di Kantor BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Senin, 25 April 2022. Turut dihadiri oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno. Dari pihak perbankan hadir Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo; Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman; dan Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan skema pembiayaan inovatif bagi mitra BPJS Kesehatan berupa Supply Infrastructure Financing (SIF) yang dapat dimanfaatkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini makin diminati.
“Peningkatan mutu layanan tidak hanya dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun juga untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melibatkan pihak perbankan dalam menyediakan kemudahan pembiayaan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP melalui SIF,” ujar Ghufron.
Ghufron juga mengapresiasi Bank BTN, Bank Jatim dan Bank BJB Syariah atas upaya pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan. Ia berharap, kehadiran skema pembiayaan SIF ini dapat dimanfaatkan FKTP sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS semakin baik. Ke depan diharapkan makin banyak bank yang dapat meluncurkan layanan SIF, terutama bank-bank di daerah, sehingga FKTP dapat lebih leluasa dalam memilih kerja sama dengan perbankan.
Skema pengajuan SIF bisa dilakukan oleh FKTP ke Bank BTN, Bank Jatim, Bank BJB Syariah atau bank yang sudah membuka layanan SIF BPJS Kesehatan diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP.
Selain SIF, ruang lingkup sinergi BPJS Kesehatan dengan Bank BTN, Bank Jatim dan Bank BJB Syariah lainnya adalah pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS, kerjasama layanan perbankan lainnya termasuk kerjasama pengelolaan aset.
Pada kesempatan yang sama, 3 mitra perbankan BPJS tersebut juga menyampaikan komitmen keikutsertaan dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran.
Dalam rangka penguatan kemitraan untuk peningkatan mutu layanan Program JKN ini, dalam hal pengelolaan dana BPJS Kesehatan juga memperluas kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) selain Bank BUMN termasuk perbankan berbasis syariah.
Sampai dengan 31 Maret 2022, proporsi penempatan dana kelolaan Aset DJS ditempatkan pada sektor Bank BUMN sebesar 46 persen, pada sektor BPD sebesar 47 persen, dengan komposisi sektor berbasis Syariah sebesar 13 persen.
Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang memfasilitasi perbankan untuk bisa mendukung FKTP dalam meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS. Salah satu bentuk dukungan Bank BTN yakni dengan menyalurkan pembiayaan kredit modal kerja (KMK) kepada FKTP melalui skema SIF.
"FKTP yang menjadi target pembiayaan Bank BTN adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,” ujar Haru.
Menurut Haru, dari jumlah 23.219 FKTP yang saat ini bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Bank BTN menargetkan bisa menyalurkan KMK kepada sekitar 10.000 FKTP senilai Rp2 triliun. Dengan bantuan KMK ini diharapkan klinik atau FKTP ini bisa melayani peserta jaminan kesehatan lebih baik lagi.
“Potensi bisnisnya memang sangat besar terutama untuk penyaluran KMK. Nantinya FKTP yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan KMK dari Bank BTN,” katanya.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, mengatakan dengan ditandatanganinya MoU antara Bank Jatim dan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat peserta JKN KIS untuk melakukan pembayaran iuran melalui e-channel Bank Jatim.
Direktur Operasional Bank BJB Syariah Vicky Fitriadi melihat bahwa BPJS kesehatan dapat menjadi mitra strategis untuk bersinergi dengan bank dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat, khususnya membantu FKTP meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta. Keikutsertaan ini merupakan komitmen Bank BJB Syariah dalam membangun fasilitas kesehatan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan di Indonesia.
“Kami berharap ke depan akan terbangun kerjasama yang saling menguntungkan antara BPJS dengan layanan perbankan syariah guna mendukung bisnis masing-masing pihak. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan dan pendanaan syariah melalui perluasan akses ekonomi syariah,” kata Vicky. (*)