Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bagi parpol yang hendak mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. 

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, dilansir dari kemendagri.go.id, terdapat beberapa ketentuan baru seiring dengan adanya judicial review

Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain: 

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; 
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 
  3. Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 
  4. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  5. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; 
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan 
  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HARIS SETYAWAN

Baca juga: KPU: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

7 jam lalu

Debat perdana Pilgub Jatim 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU Jawa Timur
7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.


KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

7 jam lalu

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memakai pakaian adat Jawa Timur pada debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, di Surabaya, Jumat 18 Oktober 2024. ANTARA/ Moch Asim
KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024


AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

16 jam lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.


Alasan Ketum Parpol Koalisi Ingin Rutin Bertemu dengan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Ketum Parpol Koalisi Ingin Rutin Bertemu dengan Prabowo

Ketum parpol koalisi ingin tetap menjaga komunikasi yang intensif dengan Prabowo.


Muzani: Prabowo Ingin Diskusi dengan Ketum Parpol Setiap Jumat

1 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muzani: Prabowo Ingin Diskusi dengan Ketum Parpol Setiap Jumat

Presiden Prabowo Subianto ingin rutin mengumpulkan ketua umum partai pendukung pemerintah.


Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta (dari kiri), Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung tampil dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat ketiga atau terakhir Pilkada Jakarta. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.


Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

1 hari lalu

Suasana debat pertama Pilkada Bali gelaran KPU Bali di Denpasar, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

Giri menilai data kunjungan wisman yang disampaikan De Gadjah adalah fatal. Hal ini disampaikan Giri saat debat perdana Pilkada Bali.


Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.


KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.


DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

1 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.